Tentang Kami
Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Maluku merupakan UPT yang berdiri dengan dasar Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025. BGTK Provinsi Maluku saat ini berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. BGTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
Tugas dan Fungsi
Pelaksanaan pemetaan kompetensi guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
Pengembangan model peningkatan kompetensi guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.
Pengembangan media pembelajaran guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
Pelaksanaan peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
Pelaksanaan fasilitasi peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
Pelaksanaan supervisi peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengembangan dan pemberdayaan guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
Pelaksanaan kemitraan di bidang pengembangan dan pemberdayaan guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
Pelaksanaan urusan administrasi.